Tugas dan Fungsi
PEMBINAAN DAN PENGORGANISASIAN /KONSOLIDASI PPID
SILAHKAN SCROLL KEBAWAH
PEMBINAAN DAN PENGORGANISASIAN /KONSOLIDASI PPID
SILAHKAN SCROLL KEBAWAH
Atasan PPID: Kepala Sekolah SDN Kedoya Selatan 01
Menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengawasi pelaksanaan tugas PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Menyetujui atau menolak permohonan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari PPID.
Menyelesaikan sengketa informasi secara internal sebelum dilimpahkan ke Komisi Informasi.
Memberikan tanggapan atas keberatan pemohon informasi, khususnya apabila pemohon tidak puas terhadap layanan informasi yang diberikan oleh PPID.
Menyediakan dukungan sumber daya, baik sumber daya manusia, sarana, maupun anggaran, agar pelayanan informasi publik dapat berjalan optimal.
Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan SOP (Standar Operasional Prosedur) layanan informasi publik secara berkala.
Mendorong budaya keterbukaan informasi di lingkungan sekolah, sebagai bagian dari tata kelola yang baik.
Menetapkan dan mengangkat petugas PPID melalui Surat Keputusan resmi.
Menentukan klasifikasi informasi (terbuka atau dikecualikan) sesuai dengan rekomendasi PPID.
Mengeluarkan kebijakan dan instruksi terkait pelayanan dan pengelolaan informasi publik di sekolah.
Melakukan evaluasi kinerja PPID dan memberikan arahan strategis untuk perbaikan layanan informasi.
Mewakili sekolah dalam sengketa informasi, baik dalam penyelesaian internal maupun di hadapan Komisi Informasi.
Memberikan sanksi administratif kepada petugas PPID yang tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Atasan PPID wajib menjunjung tinggi prinsip:
Transparansi
Akuntabilitas
Kepastian hukum
Kepentingan publik
Pelayanan yang cepat, tepat, murah, dan sederhana
Absensi Rapat mengorganisasikan dan mengonsolidasikan
Pembinaan oleh Atasan PPID
Pengurus, Anggota dan Guru SDN Kedoya Selatan 01
Pengurus, Anggota dan Guru SDN Kedoya Selatan 01