Dalam era keterbukaan informasi publik, hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik, termasuk di satuan pendidikan.
Sebagai lembaga pendidikan dasar yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, SDN Kedoya Selatan 01 memiliki tanggung jawab untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima, termasuk dalam penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya orang tua murid, peserta didik, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pembentukan PPID di SDN Kedoya Selatan 01 bertujuan untuk mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, serta memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. PPID juga berperan penting dalam menciptakan tata kelola sekolah yang bersih, transparan, dan partisipatif
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Hak atas informasi dijamin oleh negara sebagaimana tercantum dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dengan berlandaskan pada regulasi tersebut, setiap badan publik, termasuk satuan pendidikan, berkewajiban untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi kepada masyarakat.
PPID pada SDN Kedoya Selatan 01 memiliki tanggung jawab untuk:
Mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang berada di bawah kewenangan sekolah,
Menyediakan dan memberikan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,
Menyusun dan mengembangkan sistem informasi yang mendukung penyediaan layanan informasi,
Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan,
Menyusun dan menyimpan Daftar Informasi Publik (DIP) yang diperbarui secara berkala,
Melayani permintaan informasi dari masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik
Agar pelayanan informasi berjalan sesuai prinsip keterbukaan, PPID SDN Kedoya Selatan 01 mengikuti prosedur sebagai berikut:
Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permintaan informasi secara tertulis melalui formulir atau media lain yang tersedia.
Penerimaan Permohonan
Petugas menerima dan mencatat permintaan informasi ke dalam buku registrasi permohonan.
Verifikasi dan Klarifikasi
PPID melakukan verifikasi informasi yang diminta apakah termasuk informasi yang terbuka, dikecualikan, atau membutuhkan klarifikasi tambahan.
Penyampaian Informasi
Informasi diberikan kepada pemohon dalam waktu maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Keberatan
Jika pemohon tidak puas dengan layanan yang diberikan, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID.
Pencatatan dan Dokumentasi
Semua proses permintaan dan pemberian informasi didokumentasikan untuk arsip dan evaluasi layanan.
Tujuan dari pembentukan PPID di lingkungan SDN Kedoya Selatan 01 adalah:
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pendidikan,
Menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik secara tepat dan akurat,
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan pendidikan,
Mewujudkan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang tertib, terstruktur, dan sistematis,
Menjadi pusat pelayanan informasi yang profesional, ramah, dan berorientasi pada pelayanan prima.
"Transparan dalam Informasi, Prima dalam Pelayanan, Unggul dalam Pendidikan"